Tarif dasar listrik atau biasa disingkat TDL, adalah tarif yang boleh dikenakan oleh pemerintah untuk para pelanggan PLN. PLN adalah satu-satunya perusahaan yang boleh menjual listrik secara langsung kepada masyarakat Indonesia, maka TDL bisa dibilang adalah tarif untuk penggunaan listrik di Indonesia.
Saat ini TDL rata-rata adalah USD 0,065 /kWh. Pada 2004, tarif nonsubsidi pelanggan 6.600 VA ke atas sekitar Rp 1.380 per kilowatt-hour (kWh), sedang tarif subsidi sekitar Rp 600 per kWh. Pada awal 2008 diberlakukan tarif non subsidi untuk pelanggan listrik dengan daya 6600 keatas. Mulai 1 Juli 2010, pemerintah memutuskan menaikkan TDL rata-rata 10%. Hal ini didasarkan pada Pasal 8 UU No.2 Tahun 2010, untuk menutupi kekurangan subsidi sebesar Rp4,8 triliun karena alokasi anggaran subsidi listrik ditetapkan Rp.55,1 triliun. Tetapi untuk TDL 450-900 VA, DPR memutuskan tidak ada kenaikan.
Kenaikan TDL ini mengundang aksi demo dari Mahasiswa, menurut mereka kenaikan hanya menambah penderitaan rakyat, terutama dari kalangan menengah ke bawah. Tetapi menurut PLN, kenaikan TDL adalah untuk meningkatkan kinerja PLN. Selama ini PLN berusaha menutupi kekurangan pasokan dengan menambah pembangkit kecil dan genset.
Direktur Utama PLN Dahlan Iskan, mengatakan bahwa terjadinya pemadaman di beberapa daerah bukan karena kurangnya pasokan listrik, melainkan karena rusaknya trafo listrik akibat kelebihan beban, yang menurutnya ideal kalau satu trafo maksimal hanya melayani 150 pelanggan. Tapi yang terjadi selama ini melayani lebih dari 200 pelanggan. PT. PLN menjamin tidak akan ada pemadaman bergilir lagi setelah tarif dasar listrik naik pada 1 Juli 2010.
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2012 telah menetapkan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik 2013 yang akan dilaksanakan secara bertahap per tiga bulan, artinya ada empat kali penyesuaian tarif listrik selama tahun 2013. Tarif Tenaga Listrik (TTL) 2013 berlaku mulai tanggal 1 Januari 2013. Dengan demikian pemakaian listrik per tanggal 1 Januari 2013 sudah menggunakan perhitungan tarif tenaga listrik yang baru menggantikan Tarif Tenaga Listrik 2010. Perubahan besaran tagihan akan dirasakan pada tagihan rekening Februari 2013 yang menagih pemakaian yang dicatat pada Januari 2013.
Bagi pelanggan prabayar, pembelian token listrik isi ulang per 1 Januari 2013 sudah mengalami penyesuaian dengan Tarif Tenaga Listrik 2013. Tidak semua pelanggan yang mengalami kenaikan tarif listrik. Pelanggan 450 VA dan 900 VA dari seluruh golongan tarif tidak mengalami kenaikan Tarif Tenaga Listrik. Tarif dasar listrik akan naik untuk tagihan bulan Maret yang dibayarkan bulan April 2015. Kenaikan ini merupakan kenaikan dengan persentase tertinggi dan persentase subsidi listrik terendah sepanjang sejarah kelistrikan Indonesia.